Tuesday, June 10, 2014

KAPOLSEK


KOMPOL MUGIYONO,SH
KAPOLSEK


TUGAS POKOK KAPOLSEK:
  1. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Polsek serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna;
  3. Memimpin Polsek sehingga terjaminnya fungsi-fungsi sebagaimana tercantum pada nomor 2;
  4. Membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek;
  5. Melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional Polsek;
  6. Mengadakan koordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam wilayahnya sesuai dengan kedudukan serta batas wewenang dan tanggung jawabnya. 


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN