KOMPOL MUGIYONO,SH
KAPOLSEK
TUGAS POKOK KAPOLSEK:
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana dan program kerja Polsek serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna;
- Memimpin Polsek sehingga terjaminnya fungsi-fungsi sebagaimana tercantum pada nomor 2;
- Membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek;
- Melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional Polsek;
- Mengadakan koordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam wilayahnya sesuai dengan kedudukan serta batas wewenang dan tanggung jawabnya.
0 comments:
Post a Comment