Tuesday, June 10, 2014

KAPOLSEK


KOMPOL MUGIYONO,SH
KAPOLSEK


TUGAS POKOK KAPOLSEK:
  1. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Polsek serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna;
  3. Memimpin Polsek sehingga terjaminnya fungsi-fungsi sebagaimana tercantum pada nomor 2;
  4. Membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek;
  5. Melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional Polsek;
  6. Mengadakan koordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam wilayahnya sesuai dengan kedudukan serta batas wewenang dan tanggung jawabnya. 


0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN