Wednesday, June 11, 2014

PELAYANAN SIM STNK DAN BPKB


S I M

Ketentuan:
SIM Keliling Kota Bakasi hanya melayani SIM yang dikeluarkan Polresta Bekasi Kota;
SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM;
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani pembuatan SIM baru (Harus ke Polres);
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani perpanjangan mutasi SIM kota lain;
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani perpanjangan SIM yang di keluarkan dari Kabupaten Bekasi; dan Akhir bulan tidak beroperasi tutup buku.



Syarat:
1. Foto Copy KTP domisili Bekasi 3 lembar;
2. Membawa SIM lama aslli yang dikeluarkan kota Bekasi; dan
3. Batas SIM kadaluarsa kurang dari 1 tahun.

Hotline:
021 8841110
081210001175

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2014:

Lokasi, Waktu dan Hari:
  1. Ruko Mitra/Belakang R.S. Bella Jl. Ir. Juanda Bekasi Timur - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Senin;
  2. BKPM Komsen Jatiasih Jl. Wibawa Mukti 2 Jatiasih - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Selasa;
  3. Carrefour Harapan Indah Jl. Raya H.I. Medan Satria - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Rabu;
  4. Polpos Jatibening Jl. Raya Caman Pondok Gede - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Kamis; dan
  5. Masjid Al-Ittihad Jl. Siliwangi Bantar Gebang - Pukul 09.30 s.d. selesai - Hari Jum'at.

STNK DAN BPKB

Proses perpanjang pajak STNK:
Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:


(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
  • Cek Fisik Kendaraan
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan: 

  • Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
  • BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian



Related Posts:

  • PENANGKAPAN PELAKU PENGEROYOKAN DK- Pada hari Rabu Tanggal 11 Juni 2014 Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara melakukan penangkapan kepada tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial 1.FR 20 th 2.AR 20 th 3.IN 18th yang telah melakukan pengeroyokan terhadap … Read More
  • PELAKSANAAN GIAT OPERASI MIRAS DK- Dalam rangka Menjelang Bulan Suci Ramadhan, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 pukul 22.00 Wib Polsek Bekasi Utara menggelar Operasi Minuman Keras di warung-warung jamu dan minuman yang berada di wilayah Bekasi Utara… Read More
  • KANIT RESKRIM IPDA YUSRON KANIT RESKRIM Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE … Read More
  • KANIT BINMAS AKP GATOT SUYANTO KANIT BINMAS Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE … Read More
  • TAWURAN ANTAR KELOMPOK DI WILAYAH HUKUM BEKASI UTARA Terjadi tawuran antar kelompok dua desa di Teluk pucung antara kelompok kampung Bulak Wisma Asri Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Kota dan kelompok kampung Pisangan Gabus Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, selain mel… Read More

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN