Ketentuan:
SIM Keliling Kota Bakasi hanya melayani SIM yang dikeluarkan Polresta Bekasi Kota;
SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM;
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani pembuatan SIM baru (Harus ke Polres);
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani perpanjangan mutasi SIM kota lain;
SIM
KELILING kota Bekasi tidak melayani perpanjangan SIM yang di keluarkan
dari Kabupaten Bekasi; dan Akhir bulan tidak beroperasi tutup buku.
Syarat:
1. Foto Copy KTP domisili Bekasi 3 lembar;
2. Membawa SIM lama aslli yang dikeluarkan kota Bekasi; dan3. Batas SIM kadaluarsa kurang dari 1 tahun.
Hotline:
021 8841110
081210001175
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2014:
Lokasi, Waktu dan Hari:
- Ruko Mitra/Belakang R.S. Bella Jl. Ir. Juanda Bekasi Timur - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Senin;
- BKPM Komsen Jatiasih Jl. Wibawa Mukti 2 Jatiasih - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Selasa;
- Carrefour Harapan Indah Jl. Raya H.I. Medan Satria - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Rabu;
- Polpos Jatibening Jl. Raya Caman Pondok Gede - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Kamis; dan
- Masjid Al-Ittihad Jl. Siliwangi Bantar Gebang - Pukul 09.30 s.d. selesai - Hari Jum'at.
STNK DAN BPKB
Proses perpanjang pajak STNK:
Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Catatan:
- Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
- BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
0 comments:
Post a Comment