Tuesday, June 10, 2014

KASIKUM




AIPTU BAMBANG KURNIANTO
KASIKUM 


TUGAS POKOK KASIKUM:
  1. Sikum merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek;
  2. Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hokum serta pembinaan hokum di lingkungan Polsek;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Sikum menyelenggarakan fungsi: Pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; Pemberian pendapat dan saran hukum dan Penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek;
  4. Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggungan jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek;
  5. Sikum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: Sub Seksi bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya, dan Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum; dan
  6. Sikum hanya terdapat pada polsek Tipe Metropolitan dan polsek Tipe Urban. 

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN