Sunday, June 8, 2014

KANIT RESKRIM



IPDA YUSRON
KANIT RESKRIM




Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi identifikasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP).
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Unit Rekrim dipimpin oleh Kanit Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.


TUGAS POKOK KANIT RESKRIM:
  1. Menyelenggarakan dan melaksanakan upaya refresif kepolisian yang meliputi penindakan, pemeriksaan, pemberkasan dan penyerahan berkas perkara dalam rangka proses peradilan pidana;
  2. Melaksanakan fungsi kriminalistik lapangan;
  3. Melaksanakan fungsi identifikasi khususnya pengambilan sidik jari dan pemotretan permohonan surat keterangan orang-orang yang tersangka tindak pidana serta pengambilan sidik jari dan pemotretan ditempat kejadian; dan
  4. Membantu pelaksanaan koordinasi dan pengawasan PPNS.





0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN