IPDA YUSRON
KANIT RESKRIM
Unit Reskrim merupakan
unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas
melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi
identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP).
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
TUGAS POKOK KANIT RESKRIM:
- Menyelenggarakan dan melaksanakan upaya refresif kepolisian yang meliputi penindakan, pemeriksaan, pemberkasan dan penyerahan berkas perkara dalam rangka proses peradilan pidana;
- Melaksanakan fungsi kriminalistik lapangan;
- Melaksanakan fungsi identifikasi khususnya pengambilan sidik jari dan pemotretan permohonan surat keterangan orang-orang yang tersangka tindak pidana serta pengambilan sidik jari dan pemotretan ditempat kejadian; dan
- Membantu pelaksanaan koordinasi dan pengawasan PPNS.
0 comments:
Post a Comment