Wednesday, June 11, 2014

KASPKT




AIPTU DINDIN PRASETIJANTO
KA SPKT REGU I


AIPTU HENDRA SUHENDAR
KA SPKT REGU II




AIPTU SUBANDI
KA SPKT III 



SPKT dipimpinan oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
  
Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP);
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.


0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN