SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record).
Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres,
terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi
seperti RT, RW, Kelurahan dan Polsek. Diperlukan juga Surat
Keterangan dari RT dan RW, Surat Keterangan Kelurahan, Rekomendasi
Polsek Tetapi jika hanya memperpanjang SKCK yang sudah habis
waktu berlakunya, perpanjangan SKCK bisa langsung dilakukan di Polres. Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK, walaupun ada perbedaan pastilah sangat sedikit.
Syarat untuk permohonan SKCK baru:
Syarat untuk permohonan SKCK baru:
- Foto kopi KTP.
- Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
- Rekomendasi Polsek.
- Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
- Sidik jari (Reskrim).
- Isi form cheklist (disediakan Polres).
Syarat untuk perpanjangan SKCK lama:
- SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
- Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
- Foto kopi KTP.
- Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. - (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.
- Persiapkanlah juga foto kopi Akta Kelahiran (walaupun beberapa kota tidak diberlakukan)
PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT
I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJIN
Bentuk kegiatan
II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN
Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditujukan kepada Kapolres/Kapolsek Up Kasat/Kanit Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan
Bentuk kegiatan
Bentuk kegiatan
Pesta
berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya. Keramaian berupa
pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan
ketangkasan, permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya.
Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain
sebagainya.
II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN
Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditujukan kepada Kapolres/Kapolsek Up Kasat/Kanit Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan
Permohonan
ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum
atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
Surat permohonan ijin di lampiri dengan :
- Fotocopy KTP
- Proposal kegiatan
- Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
- Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
- Surat rekomendasi dari intern Polri
- Surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN
Bentuk kegiatan
Rapat,
Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi
panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya. Penyuluhan, pendidikan dan
latihan (Diklat), Outbond (latihan lapangan) dan lain sejenisnya.
IV. TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN
- Surat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolsek/Kapolres Up Kanit/Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Kecamatan.
- Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
- Surat Pemberitahuan di lampiri dengan :
- Fotocopy KTP
- Proposal kegiatan
- Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 10. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
- Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum
- penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
hari dan jam pelayanannya kapan pak ?
ReplyDeleteterimakasih
Mohon maaf baru di balas pertanyaanya,untuk pelayanan SKCK yaitu dari Senin sampai hari Jum'at dari jam 08.00 s/d jam 14.00.Di Polsek Bekasi Utara.
ReplyDelete