Wednesday, June 11, 2014

PELAYANAN S K C K


SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record). Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi seperti RT, RW, Kelurahan dan Polsek. Diperlukan juga Surat Keterangan dari RT dan RW, Surat Keterangan Kelurahan, Rekomendasi Polsek Tetapi jika hanya memperpanjang SKCK yang sudah habis waktu berlakunya, perpanjangan SKCK bisa langsung dilakukan di Polres. Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK, walaupun ada perbedaan pastilah sangat sedikit.

Syarat untuk permohonan SKCK baru:
  1. Foto kopi KTP.
  2. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  4. Rekomendasi Polsek.
  5. Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
  6. Sidik jari (Reskrim).
  7. Isi form cheklist (disediakan Polres).
Syarat untuk perpanjangan SKCK lama:
  1. SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
  2. Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
  3. Foto kopi KTP.
  4. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
Catatan:
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. - (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.
- Persiapkanlah juga foto kopi Akta Kelahiran (walaupun beberapa kota tidak diberlakukan)




PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT
 
I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJIN

Bentuk kegiatan
Pesta berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya. Keramaian berupa pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan ketangkasan, permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya. Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain sebagainya.


II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN

Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditujukan kepada Kapolres/Kapolsek Up Kasat/Kanit Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan

Permohonan ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan Surat permohonan ijin di lampiri dengan :
  1. Fotocopy KTP
  2. Proposal kegiatan
  3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
  4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  5. Surat rekomendasi dari intern Polri
  6. Surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.

III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN

Bentuk kegiatan
Rapat, Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya. Penyuluhan, pendidikan dan latihan (Diklat), Outbond (latihan lapangan) dan lain sejenisnya.

IV. TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN
  1. Surat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolsek/Kapolres Up Kanit/Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Kecamatan.
  2. Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
  3. Surat Pemberitahuan di lampiri dengan :
  4. Fotocopy KTP
  5. Proposal kegiatan
  6. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 10. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  7. Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum
  8. penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
 

Related Posts:

  • TENTANG POLSEK   Polsek merupakan penyelenggara tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas… Read More
  • PELAYANAN TERPADU Pelayanan terpadu Polsek Bekasi Utara merupakan pelayanan terpadu kepada masyarakat di lingkungan Kelurahan Kaliabang Tengah, Perwira, Teluk Pucung, Harapan Baru, Marga Mulya dan Harapan Jaya atau di wilayah hukum Kecamata… Read More
  • PENGUMUMAN Read More
  • PELAYANAN S K C K SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record). Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi seperti RT… Read More
  • PELAYANAN SIM STNK DAN BPKB S I M Ketentuan: SIM Keliling Kota Bakasi hanya melayani SIM yang dikeluarkan Polresta Bekasi Kota; SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM; SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani pembuatan SIM baru … Read More

2 comments:

  1. hari dan jam pelayanannya kapan pak ?
    terimakasih

    ReplyDelete
  2. Mohon maaf baru di balas pertanyaanya,untuk pelayanan SKCK yaitu dari Senin sampai hari Jum'at dari jam 08.00 s/d jam 14.00.Di Polsek Bekasi Utara.

    ReplyDelete

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN