Wednesday, June 11, 2014

PELAYANAN S K C K


SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record). Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi seperti RT, RW, Kelurahan dan Polsek. Diperlukan juga Surat Keterangan dari RT dan RW, Surat Keterangan Kelurahan, Rekomendasi Polsek Tetapi jika hanya memperpanjang SKCK yang sudah habis waktu berlakunya, perpanjangan SKCK bisa langsung dilakukan di Polres. Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK, walaupun ada perbedaan pastilah sangat sedikit.

Syarat untuk permohonan SKCK baru:
  1. Foto kopi KTP.
  2. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  4. Rekomendasi Polsek.
  5. Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
  6. Sidik jari (Reskrim).
  7. Isi form cheklist (disediakan Polres).
Syarat untuk perpanjangan SKCK lama:
  1. SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
  2. Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
  3. Foto kopi KTP.
  4. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
Catatan:
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. - (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.
- Persiapkanlah juga foto kopi Akta Kelahiran (walaupun beberapa kota tidak diberlakukan)




PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT
 
I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJIN

Bentuk kegiatan
Pesta berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya. Keramaian berupa pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan ketangkasan, permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya. Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain sebagainya.


II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN

Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditujukan kepada Kapolres/Kapolsek Up Kasat/Kanit Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan

Permohonan ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan Surat permohonan ijin di lampiri dengan :
  1. Fotocopy KTP
  2. Proposal kegiatan
  3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
  4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  5. Surat rekomendasi dari intern Polri
  6. Surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.

III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN

Bentuk kegiatan
Rapat, Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya. Penyuluhan, pendidikan dan latihan (Diklat), Outbond (latihan lapangan) dan lain sejenisnya.

IV. TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN
  1. Surat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolsek/Kapolres Up Kanit/Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Kecamatan.
  2. Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
  3. Surat Pemberitahuan di lampiri dengan :
  4. Fotocopy KTP
  5. Proposal kegiatan
  6. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 10. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  7. Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum
  8. penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
 

Related Posts:

  • HASIL PENGEMBANGAN CURANMOR DK - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap jaringan sindikat Curanmor di berbagai tempat terpisah di wilayahnya. Petugas menangkap 4 tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemetik, penjual dan peran… Read More
  • POLSEK BEKASI UTARA RINGKUS PELAKU CURANMOR DK - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil meringkus 4 pelaku curanmor, masing-masing yaitu Ferdian Saputra alias Rombeng (23) warga Gang Kober RT 06/06 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Muham… Read More
  • POLISI TANGKAP PERAMPAS MOBIL DIWILAYAH HUKUM BEKASI UTARA DK- Unit  Reserse Kriminal  (Reskrim)  Polsek Bekasi Utara meringkus pelaku perampasan mobil di daerah Wisma Asri Bekasi Utara (23/01/2015). Kapolsek Bekasi Utara Kompol Hersiantony, S.H., M.H. di da… Read More
  • KEGIATAN SABTU GOOES POLSEK BEKASI UTARA DK - Polsek Bekasi Utara menggelar Sepeda Santai Sabtu Goes (31/01/2015). Acara sepeda santai ini dimaksudkan untuk menjaga kekompakan anatara internal kepolisian dan elemen masyarakat. Peserta yang terdiri dari An… Read More
  • PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DK - Satu orang pelaku yang diduga terlibat kasus 365 (pencurian dengan kekerasan / curas) berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi utara yang di Pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Bekasi Utara I… Read More

2 comments:

  1. hari dan jam pelayanannya kapan pak ?
    terimakasih

    ReplyDelete
  2. Mohon maaf baru di balas pertanyaanya,untuk pelayanan SKCK yaitu dari Senin sampai hari Jum'at dari jam 08.00 s/d jam 14.00.Di Polsek Bekasi Utara.

    ReplyDelete

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN