Tuesday, June 10, 2014

KANIT INTELKAM




IPTU SUGENG.
KANIT INTELKAM


Unit Intelkam merupakan unsur Pelaksana Tugas Pokok yang berada dibawah Kapolsek. Bertugas menyelenggarakan fungsi Intelijen di bidang keamanan meliputi Pengumpulan Bahan Keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan didni (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan.


Dalam melaksanan tugas sebagaimana dimaksud Unit Intelkam menyelanggarakan fungsi :


  1. Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan polsek.
  2. Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengambangan fungsi intelijen.
  3. Pengumpulan, penyampaian dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah tingkat Kecamatan/Kelurahan.
  4. Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen.
  5. Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
  6. Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penertiban SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Unit Intelkam dipimpin oleh Kanit Intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.

TUGAS POKOK KEPALA UNIT INTELKAM:
  1. Memimpin pelaksanaan tugas lidik, Pam dan Gal serta mengendalikan anggota unit sesuai lingkup tugasnya (bidang);
  2. Menyusun Rengas dan Bargas berdasarkan penugasan dan pengarahan dari Kapolsek (TO/UUK) berkaitan dengan perkembangan situasi yang sesuai dengan lingkup tugasnya (bidang);
  3. Mengkoordinasikan, membimbing dan mengarahkan anggota unit dalam penyusunan dan penjabaran tugas serta laporan hasil tugas;
  4. Mengadakan koordinasi dan kerja sama atas perintah petunjuk dan arahan Kapolsek dengan badan, instansi, satuan dalam maupun diluar Polri demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan komunikasi antara anggota unit dan menyelenggarakan brefing dan debrefing dari Kapolsek;
  6. membuat produk intel khusus/insidentil sesuai bidang tugasnya disesuaikan dengan ancaman yang sedang berkembang;
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolsek;
  8. Dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab kepada Kapolsek yang dikomunikasikan dengan Wakapolsek

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN