Polsek merupakan penyelenggara tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain yang berkedudukan di wilayah Kecamatan.
Wilayah hukum Polsek Bekasi Utara terdiri atas wilayah pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara dengan potensi Luas Wilayah 1987,124 M2, jumlah RT 1081, jumlah RW 142 yang terdiri dari 6 Kelurahan antara lain adalah Kelurahan Kaliabang Tengah, Kelurahan Perwira, Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Baru, Kelurahan Marga Mulya dan Kelurahan Harapan Jaya.
Batas wilayah hukum Polsek Bekasi Utara meliputi:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Babelan dan Tambun Kabupaten Bekasi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bekasi Selatan dan Medan Satria Kota Bekasi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bekasi Timur;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi dan Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Wilayah hukum Polsek Bekasi Utara memiliki 1 Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) yang berada di Perumahan Pondok Ungu Bekasi Utara.
0 comments:
Post a Comment