Tuesday, June 10, 2014

KANIT PROVOS





AIPTU AGUS DWI PRAYITNO
P.S. KANIT PROVOS


TUGAS POKOK UNIT PROVOS:
  1. Unit Provos merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek;
  2. Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat serta penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Unit Provos menyelenggarakan fungsi: a. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri; b. Penegakkan disiplin dan ketertiban personel Polsek; c. Pengamanan internal, dalam rangka penegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri; d. Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; e. Pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN