Tuesday, June 10, 2014

KANIT LANTAS









IPTU HOTMAN HUTAJULU, S.H.
KANIT LANTAS




Unit Lantas sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu-lintas, penyidikan kecelakaan lalu-lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu-lintas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu-lintas melalui kerja sama lintas Sektoral dan Dikmaslantas.
  2. Pelaksanaan Turjawali lalu-lintas dalam rangka Kamtibcarlantas.
  3. Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu-lintas dalam rangka penegakkan hukum lalu-lintas.
Unit Lantas dipimpin oleh Kanit Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.

TUGAS POKOK KANIT LANTAS:

Kanit Lantas Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas melaksanakan fungsi Lalu Lintas kepolisian. Dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan juknis pembina fungsi, Unit Lalu Lintas bertugas:
  1. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawalan dan patroli lalu lintas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  2. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  3. Melaksanakan tindakan pertama ditempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  4. Membuat rencana dan program kegiatan lantas dalam menghadapi ancaman kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas dijalan raya dan kedalamannya dalam beat wilayah tugasnya;
  5. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan satuan kewilayahan maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya;
  6. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja Polantas secara berjenjang dari unit Polsek hingga pusat (Polres) sehingga mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna;
  7. Melaksanakan Dikmas Lantas dengan memberikan penjelasan kepada pemakai jalan bagaimana mereka harus bergerak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan-peraturan untuk menghindarkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
  8. Mengadakan dan merencanakan sarana dan prasarana dalam menunjang keberhasilan Kamseltibcarlantas;
  9. Melaksanakan Binluh terhadap masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir;
  10. Mengevaluasi hasil kegiatan Polantas diwilayah tugas dan kewenangan hukumnya.

Related Posts:

  • VISI DAN MISI VISI    Polisi Sektor Bekasi Utara yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang … Read More
  • KASIKUM AIPTU BAMBANG KURNIANTO KASIKUM  TUGAS POKOK KASIKUM: Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE … Read More
  • PENGAMANAN UNJUK RASA DK- Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2014 melaksanakan kegiatan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat Perumahan Villa Indah Permai Kelurahan T… Read More
  • KONTAK KAMI foxyform (function(d, t){ var g = d.createElement(t), s = d.getElementsByTagName(t)[0]; g.src = "http://www.foxyform.com/js.php?id=567473&sec_hash=5260bc6bf14&width=600px"; s.parentNode.insertBefore(g, s); }… Read More
  • BHAKTI SOSIAL DAN SANTUNAN DK- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke- 68 Polsek Bekasi Utara Polresta Bekasi Kota melaksanakan kegiatan Bhakti sosial pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 di Halaman Pasar Duta Harapan Kelurahan … Read More

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN