IPTU HOTMAN HUTAJULU, S.H.
KANIT LANTAS
Unit Lantas sebagaimana
dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Yang bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu-lintas, penyidikan kecelakaan
lalu-lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu-lintas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu-lintas melalui kerja sama lintas Sektoral dan Dikmaslantas.
- Pelaksanaan Turjawali lalu-lintas dalam rangka Kamtibcarlantas.
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu-lintas dalam rangka penegakkan hukum lalu-lintas.
TUGAS POKOK KANIT LANTAS:
Kanit Lantas Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas melaksanakan fungsi Lalu Lintas kepolisian. Dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan juknis pembina fungsi, Unit Lalu Lintas bertugas:
- Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawalan dan patroli lalu lintas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
- Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
- Melaksanakan tindakan pertama ditempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
- Membuat rencana dan program kegiatan lantas dalam menghadapi ancaman kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas dijalan raya dan kedalamannya dalam beat wilayah tugasnya;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan satuan kewilayahan maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya;
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja Polantas secara berjenjang dari unit Polsek hingga pusat (Polres) sehingga mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna;
- Melaksanakan Dikmas Lantas dengan memberikan penjelasan kepada pemakai jalan bagaimana mereka harus bergerak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan-peraturan untuk menghindarkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
- Mengadakan dan merencanakan sarana dan prasarana dalam menunjang keberhasilan Kamseltibcarlantas;
- Melaksanakan Binluh terhadap masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir;
- Mengevaluasi hasil kegiatan Polantas diwilayah tugas dan kewenangan hukumnya.
0 comments:
Post a Comment