Tuesday, June 10, 2014

KANIT LANTAS









IPTU HOTMAN HUTAJULU, S.H.
KANIT LANTAS




Unit Lantas sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu-lintas, penyidikan kecelakaan lalu-lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu-lintas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu-lintas melalui kerja sama lintas Sektoral dan Dikmaslantas.
  2. Pelaksanaan Turjawali lalu-lintas dalam rangka Kamtibcarlantas.
  3. Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu-lintas dalam rangka penegakkan hukum lalu-lintas.
Unit Lantas dipimpin oleh Kanit Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.

TUGAS POKOK KANIT LANTAS:

Kanit Lantas Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas melaksanakan fungsi Lalu Lintas kepolisian. Dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan juknis pembina fungsi, Unit Lalu Lintas bertugas:
  1. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawalan dan patroli lalu lintas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  2. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  3. Melaksanakan tindakan pertama ditempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  4. Membuat rencana dan program kegiatan lantas dalam menghadapi ancaman kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas dijalan raya dan kedalamannya dalam beat wilayah tugasnya;
  5. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan satuan kewilayahan maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya;
  6. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja Polantas secara berjenjang dari unit Polsek hingga pusat (Polres) sehingga mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna;
  7. Melaksanakan Dikmas Lantas dengan memberikan penjelasan kepada pemakai jalan bagaimana mereka harus bergerak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan-peraturan untuk menghindarkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
  8. Mengadakan dan merencanakan sarana dan prasarana dalam menunjang keberhasilan Kamseltibcarlantas;
  9. Melaksanakan Binluh terhadap masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir;
  10. Mengevaluasi hasil kegiatan Polantas diwilayah tugas dan kewenangan hukumnya.

Related Posts:

  • PELAYANAN SIM STNK DAN BPKB S I M Ketentuan: SIM Keliling Kota Bakasi hanya melayani SIM yang dikeluarkan Polresta Bekasi Kota; SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM; SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani pembuatan SIM baru … Read More
  • PELAYANAN S K C K SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record). Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi seperti RT… Read More
  • PENGUMUMAN Read More
  • 3 TERSANGKA PEMERASAN DI GERBONG KERETA API DITANGKAP DK- Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Bekasi membekuk tiga pelaku pemerasan di dalam Kereta Odong-odong jurusan Jakarta - Purwakarta selepas stasiun Kranji menuju Stasiun Bekasi Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi U… Read More
  • PENANGKAPAN PELAKU PENIPUAN KENDARAAN BERMOTOR DK- Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Polresta Bekasi Kota pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 pukul 20.00 Wib berhasil menangkap pelaku penipuan Sepeda Motor atas nama Ari Arjuna alias Ari (33) di Jl. Bumi Babelan Ka… Read More

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN