Tuesday, June 10, 2014

KANIT LANTAS









IPTU HOTMAN HUTAJULU, S.H.
KANIT LANTAS




Unit Lantas sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu-lintas, penyidikan kecelakaan lalu-lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu-lintas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu-lintas melalui kerja sama lintas Sektoral dan Dikmaslantas.
  2. Pelaksanaan Turjawali lalu-lintas dalam rangka Kamtibcarlantas.
  3. Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu-lintas dalam rangka penegakkan hukum lalu-lintas.
Unit Lantas dipimpin oleh Kanit Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.

TUGAS POKOK KANIT LANTAS:

Kanit Lantas Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas melaksanakan fungsi Lalu Lintas kepolisian. Dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan juknis pembina fungsi, Unit Lalu Lintas bertugas:
  1. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawalan dan patroli lalu lintas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  2. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  3. Melaksanakan tindakan pertama ditempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya;
  4. Membuat rencana dan program kegiatan lantas dalam menghadapi ancaman kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas dijalan raya dan kedalamannya dalam beat wilayah tugasnya;
  5. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan satuan kewilayahan maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya;
  6. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja Polantas secara berjenjang dari unit Polsek hingga pusat (Polres) sehingga mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna;
  7. Melaksanakan Dikmas Lantas dengan memberikan penjelasan kepada pemakai jalan bagaimana mereka harus bergerak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan-peraturan untuk menghindarkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
  8. Mengadakan dan merencanakan sarana dan prasarana dalam menunjang keberhasilan Kamseltibcarlantas;
  9. Melaksanakan Binluh terhadap masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir;
  10. Mengevaluasi hasil kegiatan Polantas diwilayah tugas dan kewenangan hukumnya.

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN