Tuesday, June 10, 2014

KA BKPM



IPTU ALKAURI
KA BKPM 

Polsubsektor/BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek dan bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor berfungsi:
  1. Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakkan hukum Tipiring;
  2. Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;
  3. Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri ; dan
  4. Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.
Kegiatan lainnya yaitu :
  1. Kegiatan pemecahan masalah merupakan perwujudan dari problem oriented policing (kegiatan Polisi berorientasi permasalahan), Langkah pemecahan masalah antara lain melalui scanning (untuk mengetahui permasalahan Kamtibmas yang terjadi), Analisa, pelaksanaan evaluasi dan pemeliharaan kondisi.
  2. Membuat pesan Kamtibmas sebagai sarana komunikasi antara Polisi dan masyarakat.
  3. Penertiban lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.
  4. Kampanye Kamtibmas, berisikan informasi kejadian yang sering timbul di tengah masyarakat dan upaya pencegahannya.
  5. Tindakan sosial bersama masyarakat untuk mendekatkan diri dengan masyarakat
Polsubsektor/BKPM dipimpin oleh Kapolsubsektor/Ka BKPM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor dibantu oleh:
  1. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor ;
  2. Unit Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, memberikan bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.




0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN