Tuesday, June 10, 2014

KANIT SABHARA

AKP OLO SAMOSIR
KANIT SABHARA




Unit Sabhara sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), dan peanganan Tindak Pidanan Ringan (Tipiring), dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan  keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Sabhara menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
  2. Penyiapan Personel dan peralatan untuk kepntingan tugas Patroli, Pengamanan Unjuk Rasa (Unras) dan pengendalian massa.
  3. Pemerilharaan ketertiban umum berupa pengakkan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pengamanan TPTKP.
  4. Penjagaan dan pengamanan markas (Komando).
Unit Sabhara dipimpin oleh Kanit Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.


TUGAS POKOK KANIT SABHARA:


Kanit Sabhara Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas melaksanakan fungsi kesamaptaan Kepolisian, dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan petunjuk teknis pembina fungsi, Unit Sabhara bertugas: 
  1. Menyelenggaran dan melaksanakan upaya prefentif Kepolisian yang meliputi Penjagaan, Patroli, Pengawalan dan Pengaturan serta TPTKP;
  2. Membantu pelaksanaan fungsi Lalu Lintas; dan
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi operasional.

0 comments:

Post a Comment

SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN