AKP OLO SAMOSIR
KANIT SABHARA
Unit Sabhara sebagaimana
dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Yang bertugas melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli
(Turjawali), dan peanganan Tindak Pidanan Ringan (Tipiring), dan pengendalian massa
dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta
pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud Unit Sabhara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
- Penyiapan Personel dan peralatan untuk kepntingan tugas Patroli, Pengamanan Unjuk Rasa (Unras) dan pengendalian massa.
- Pemerilharaan ketertiban umum berupa pengakkan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pengamanan TPTKP.
- Penjagaan dan pengamanan markas (Komando).
Unit Sabhara dipimpin
oleh Kanit Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
TUGAS POKOK KANIT SABHARA:
Kanit Sabhara Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas melaksanakan fungsi kesamaptaan Kepolisian, dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan petunjuk teknis pembina fungsi, Unit Sabhara bertugas:
- Menyelenggaran dan melaksanakan upaya prefentif Kepolisian yang meliputi Penjagaan, Patroli, Pengawalan dan Pengaturan serta TPTKP;
- Membantu pelaksanaan fungsi Lalu Lintas; dan
- Melaksanakan kegiatan administrasi operasional.
0 comments:
Post a Comment