4:18 PM
DK - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap jaringan sindikat
Curanmor di berbagai tempat terpisah di wilayahnya. Petugas menangkap 4
tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemetik, penjual dan
perantara. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya sudah tertangkap berawal dari penangkapan DPO a.n. FS alias Rombeng (23) bersama H alias Embe (20) di wilayah Perumnas Bekasi Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan MS alias Isam (22), H alias Iman (27), S alias Ipul (26) dan I alias Imam (18) pada hari Minggu 1 Februari 2015 serta menyita 11 unit sepeda motor, kunci leter T. Jumlah pelaku seluruhnya yang berhasil ditangkap 8 orang pelaku 6 diantaranya berperan selaku pemetik dan 2 orang selaku penada.
DK - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil meringkus 4 pelaku curanmor, masing-masing yaitu Ferdian Saputra alias Rombeng (23) warga Gang Kober RT 06/06 Kelurahan
Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Muhamad Sofyan alias Isam
(23) warga Kampung Kaliabang Bungur RT 03/01 Kelurahan Pejuang,
Kecamatan Medan Satria, Herman alias Eman (27) warga Kampung Turi RT
02/06 Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara dan Imanudin (18) warga
Kampung Turi, Perumahan Garuda Estate Blok I RT 03/06 Desa Sriamur,
Kecamatan Tambun Utara.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Hersiantony, S.H., M.H. di dampingi Kanit Reskrim Iptu Yusron menjelaskan bahwa Keempat pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, yakni di Kranji, Seroja, Srimurti Babelan dan Ujung Harapan, Minggu
(1/2/2015). Para pelaku telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi. Lokasi
pertama di Perumahan Taman Wisma Asri II Blok AA 25 RT 06/28 Kelurahan
Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara terjadi pada Minggu (30/11/2014)
lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan lokasi kedua di Perumahan Taman Wisma Asri Blok CC 35 RT
01/27 Kelurahan Teluk Pucung, terjadi pada Rabu (24/12/2014) lalu
sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua kasus curanmor tersebut telah dilaporkan oleh
kedua korban, Marhadi dan Endang Marwati, pada Jumat (30/1/2015)
kemarin. “Modus para pelaku yakni mencuri motor dengan menggunakan kunci palsu,” Dari penangkapan para pelaku, petugas mengamankan 11 unit sepeda motor,
2 buah kunci letter T, 4 buah anak kunci letter T, 3 kunci kontak serta
3 lembar STNK sebagai barang bukti.
Kini kasus ditangani Polsek Bekasi Utara dan Polresta Bekasi Kota,
sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e jo 55 ayat (1)
ke 1e jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.