DK - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Bekasi Utara Polresta Bekasi Kota berhasil mengungkap dan menggulung jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor dari berbagai tempat terpisah di wilayah hukum Bekasi Utara dan berhasil menyita 4 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio hitam tanpa Nopol, Yamaha Mio Merah Nopol B 6023 KNJ, Yamaha Jupiter MX merah tanpa Nopol dan Yamah Force one dengan Nopol pasangan yang tidak sesuai (F 1 KI), Velg Copotan, Plat Nomor Polisi, HP merk Nokia, dan Dompet di TKP (bengkel motor). Berdasarkan laporan seluruh hasil curanmor ini kebanyakan dijual ke daerah Kerawang Jawa Barat dengan Harga Rp. 1.5 hingga 2 Juta. (16/9/2014).
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Hersiantony, S.H., M.H. yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Yusron menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal dari penangkapan pelaku atas nama AF (18) yang ditangkap langsung oleh warga Kp. Ceger RT 13/02 Harapan Jaya Bekasi Utara. Salah satu warga menceritakan sebelum penangkapan warga melihat gerak-gerik 2 orang yang mencurigakan didepan rumah Korban S (51) sehingga salah satu warga tersebut berinisiatif memanggil warga lain untuk menangkap ke dua orang yang dicurigai namun kedua orang tersebut berhasil kabur dan warga akhirnya menangkap AF yang sedang melakukan aksinya di dalam rumah korban.
Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara akhirnya berhasil menangkap 6 (enam) pelaku lain di tempat yang berbeda-beda dan ke enam pelaku tersebut berperan selaku penjual dan perantara kendaraan bermotor hasil curian. Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Bekasi Utara Polresta Bekasi Kota.
Barang Bukti yang berhasil Disita
4 UNIT SEPEDA MOTOR HASIL CURANMOR |
0 comments:
Post a Comment