This is

Go to Blogger.

Thursday, June 26, 2014

OPERASI CIPTA KONDISI POLSEK BEKASI UTARA

DK- Menjelang bulan suci Ramadhan Polsek Bekasi Utara menngelar operasi cipta kondisi. Operasi ini digelar di beberapa titik di wilayah hukum Bekasi Utara  dengan hasil dari beberapa lokasi tersebut Polsek Bekasi Utara mengamankan berbagai botol minuman keras dan oplosan. Razia yang dilakukan berturut-turut selama hampir sebulan dengan menyusuri warung-warung yang dicurigai menjual miras, dan menyita ribuan botol minuman keras berbagai macam jenis dan oplosan dari tangan para pedagang.


Hal itu dilakukan guna menciptakan kenyamanan dan keamanan umat muslim yang akan melangsungkan ibadah puasa. "Operasi Cipta Kondisi ini bertujuan untuk menciptakan pelaksanaan puasa bagi umat islam agar dapat berlangsung nyaman dan aman, dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," Kapolsek Bekasi Utara KOMPOL HERSIANTONY, S.H., M.H.

Pihaknya mengaku, razia miras juga dilakukan untuk menekan angka kejahatan dan keresahan masyarakat di wilayah hukum Bekasi Utara sehingga kedepan peredaran miras di kecamatan tersebut sudah tidak ada lagi. "Ini akan terus digelar dilakukan secara rutin sepanjang ramadan. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan suasana tenang bagi yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh barang bukti hasil razia yang dilaksanakan telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara dan akan segera di kirim ke Mapolresta Bekasi Kota pada hari Jum'at tanggal 27 Juli 2014 dan Seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan sedangkan para pedagangnya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tuesday, June 24, 2014

BHAKTI SOSIAL DAN SANTUNAN

DK- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke- 68 Polsek Bekasi Utara Polresta Bekasi Kota melaksanakan kegiatan Bhakti sosial pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 di Halaman Pasar Duta Harapan Kelurahan Harapan Baru Bekasi utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara KOMPOL HERSIANTONY, S.H., M.H. dengan melibatkan seluruh anggota Polsek beserta petugas Kebersihan lingkungan yang berada di wilayah Harapan Baru. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada kaum dhuafa di wilayah bekasi utara.

Friday, June 20, 2014

PELAKSANAAN GIAT OPERASI MIRAS

DK- Dalam rangka Menjelang Bulan Suci Ramadhan, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 pukul 22.00 Wib Polsek Bekasi Utara menggelar Operasi Minuman Keras di warung-warung jamu dan minuman yang berada di wilayah Bekasi Utara.



Pelaksanaan kegiatan operasi Minuman Keras (Miras) di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara IPDA YUSRON dengan melibatkan 15 personel Polsek Bekasi Utara yang terdiri dari fungsi Binmas, Intelkam dan Reskrim.
Hasil operasi tersebut Polsek Bekasi Utara mengamankan 148 botol Minuman keras merk Brandy dan 140 Plastik oplosan ginseng.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara IPDA YUSRON menuturkan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan operasi terhadap miras. Selain menjelang bulan suci Ramadhan, operasi cipta kondisi ini juga dilakukan dalam menjelang Pemilu presiden (Pilpres).

Menurut IPDA YUSRON operasi cipta kondisi ini untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat. Sebab adanya miras, bisa memicu seseorang untuk melakukan tindakan yang mengganggu situasi kamtibmas.


PENGAMANAN UNJUK RASA

DK- Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2014 melaksanakan kegiatan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat Perumahan Villa Indah Permai Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara.
Pengamanan unjuk rasa tersebut melibatkan 55 personel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara KOMPOL HERSIANTONY, S.H., M.H.

Unjuk rasa tersebut dipicu oleh tidak puasnya warga Villa Indah Permai kepada PT. YANADITO SENTOSA selaku pengembang perumahan Golden City yang berada di sebelah perumahan Villa Indah Permai yang mana papan nama perumahan Villa Indah Permai diganti nama menjadi perumahan Golden City, selain itu warga juga menuntut agar Portal yang dipasang pengembang ke arah Perumahan Villa indah permai di copot karena sangat menyulitkan kendaraan masuk , aksi warga akhirnya dapatselesei dengan damai dan ada kesepakatan setelah Kapolsek Bekasi utara Memimpin Mediasi dengan pihak Pengembang Bp.Masuri dan Perwakilan Tokoh masyarakat pihak pengembang berjanji akan memasang papan nama perumahan Vip dan mencabut Portal Bulan agustus tahun 2014.



Saturday, June 14, 2014

KONGKOW BARENG POLISI


DK- Acara kegiatan Kongkow Bareng Polisi Polsek Bekasi Utara adalah program Polresta Bekasi Kota yang merupakan terobosan kreatif yang dilaksanakan oleh Satuan Binmas Polresta Bekasi Kota dan Jajaran.
Dalam rangka membangun kemitraan dan memenuhi tuntutan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan Polri yang terus meningkat maka Polsek Bekasi Utara melaksanakan kegiatan Kongkow bareng  guna menciptakan keamanan dan ketertiban bersama sejumlah warga Jl. Perjuangan Gg. Abadi No. 13 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Marga Mulya Bekasi Utara dengan agenda kegiatan meliputi perkenalan, paparan, tanya jawab dan ramah tamah yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 pada pukul 20.00 Wib.
Kegiatan Kongkow bareng Polsek Bekasi Utara dihadiri langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara KOMPOL HERSIANTONY, S.H., M.H., Kanit Intel IPDA HATTA ISMIYANTO, S.H., Kanit Reskri IPDA YUSRON, perwakilan pejabat Kelurahan Marga Mulya dan seluruh warga RT. 04/01 Marga Mulya yang digelar di Kantor RT. 04/01.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggairahkan kembali keberadaan bhabinkamtibmas/Polmas untuk proaktif hadir ditengah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan mendorong seluruh warga masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan maupun kesadaran hukum melalui kemitraan.




GIAT KERJA BAKTI POLSEK BEKASI UTARA

DK- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke 68 Tahun, Polsek Bekasi Utara telah melaksanakan silahturahmi dan kegiatan kerja bakti (kurve) bersama yang dilaksanakan oleh seluruh anggota dan ibu-ibu Bhayangkari di lingkungan Polsek Bekasi Utara pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 yang mana kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara KOMPOL HERSIANTONY, S.H., M.H.



Acara dilanjutkan dengan pemberian hadiah turnamen bulu tangkis Kapolsek Cup dan Pelepasan pengantar tugas kepada AKP. GATOT SUYANTO kanit Binmas Polsek Bekasi utara yang mendapat tugas baru sebagai Wakasat Binmas Polresta Tangerang dan ditutup dengan Ramah tamah dan Do’a.


Friday, June 13, 2014

PENANGKAPAN PELAKU PENIPUAN KENDARAAN BERMOTOR

DK- Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Polresta Bekasi Kota pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 pukul 20.00 Wib berhasil menangkap pelaku penipuan Sepeda Motor atas nama Ari Arjuna alias Ari (33) di Jl. Bumi Babelan Kabupaten Bekasi.
Pelaku yang sering melakukan aksinya itu adalah warga Babelan Kabupaten Bekasi, selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi B 6068 EXU sebagai barang bukti.

Upaya penangkapan diawali dengan adanya informasi dari Polres Depok Jawa Barat terkait dengan modus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap Kiki Agustina alias Kiki (15) warga Cimanggis Depok.

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka, menurut Ipda Yusron Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara berawal dari tersangka menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat dan disuruh mengantarkan ke alamat tersebut, setelah tersangka mengelabuhi korban dan kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Setelah dilakukan koordinasi dengan anggota Polres Depok, tersangka kemudian diserahkan dan kasus tersebut di limpahkan ke Polres Depok Jawa Barat.



Thursday, June 12, 2014

PENANGKAPAN PELAKU PENGEROYOKAN

DK- Pada hari Rabu Tanggal 11 Juni 2014 Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara melakukan penangkapan kepada tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial 1.FR 20 th 2.AR 20 th 3.IN 18th yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Ahmad julio hendrawan 18 th di Kp.Bulak perwira Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi utara yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian leher, pipi kiri dan hidung berdarah selanjutnya dilakukan proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Bekasi utara.

Wednesday, June 11, 2014

APEL BERSAMA DALAM RANGKA OPS MANTAB BRATA PILPRES 2014

DK- Dalam rangka persiapan Pilpres tahun 2014 Polsek Bekasi Utara telah menggelar apel bersama pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014 pukul 20.00 Wib yang bertempat di lapangan Kecamatan Bekasi Utara yang diikuti oleh gabungan potensi masyarakat dari berbagai lapisan antara lain Kepolisian, Linmas, Pokdar, Senkom, Sispandu, Pol PP dan Koramil.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol Hersiantony, S.H., M.H. yang disertai Dengan pemasangan pita Ops Mantab Brata kepada perwakilan Organisasi Masyarakat di Wilayah Bekasi Utara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bekasi Utara menekankan agar selalu menjaga Kamtibmas guna mewujudkan Pemilu Presiden Tahun 2014 aman, tertib dan damai.

Pemasangan Pita Ops Mantab Brata

LAPORAN DAN PENGADUAN

KONTAK KAMI

foxyform

GIAT KONGKOW

https://plus.google.com/u/0/photos/115590312175790282861/albums/6024942105523535377
https://plus.google.com/u/0/photos/115590312175790282861/albums/6021904977652133681
























GIAT POLSEK


https://plus.google.com/u/0/photos/115590312175790282861/albums/6024939558368538673


https://plus.google.com/u/0/photos/115590312175790282861/albums/6021511716262635729

https://plus.google.com/u/0/photos/115590312175790282861/albums/6024949889352763409















D P O

HIMBAUAN KAMTIBMAS

PENGUMUMAN



PROSEDUR PELAYANAN

PELAYANAN TERPADU

Pelayanan terpadu Polsek Bekasi Utara merupakan pelayanan terpadu kepada masyarakat di lingkungan Kelurahan Kaliabang Tengah, Perwira, Teluk Pucung, Harapan Baru, Marga Mulya dan Harapan Jaya atau di wilayah hukum Kecamatan Bekasi Utara pada umumnya.


Pelayanan terpadu Polsek Bekasi Utara bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian seperti pelayanan pembuatan surat kehilangan, pembuatan surat jalan, perpanjangan SKCK dll, pelaksanaan pelayanan terpadu ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polsek Bekasi Utara Polresta Bekasi Kota yang di laksanakan setiap hari selasa dan kamis yang melibatkan perwakilan dari unsur muspika untuk mengawakinya supaya masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanannya.




PELAYANAN SIM STNK DAN BPKB


S I M

Ketentuan:
SIM Keliling Kota Bakasi hanya melayani SIM yang dikeluarkan Polresta Bekasi Kota;
SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani perpanjangan SIM;
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani pembuatan SIM baru (Harus ke Polres);
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani perpanjangan mutasi SIM kota lain;
SIM KELILING kota Bekasi tidak melayani perpanjangan SIM yang di keluarkan dari Kabupaten Bekasi; dan Akhir bulan tidak beroperasi tutup buku.



Syarat:
1. Foto Copy KTP domisili Bekasi 3 lembar;
2. Membawa SIM lama aslli yang dikeluarkan kota Bekasi; dan
3. Batas SIM kadaluarsa kurang dari 1 tahun.

Hotline:
021 8841110
081210001175

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2014:

Lokasi, Waktu dan Hari:
  1. Ruko Mitra/Belakang R.S. Bella Jl. Ir. Juanda Bekasi Timur - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Senin;
  2. BKPM Komsen Jatiasih Jl. Wibawa Mukti 2 Jatiasih - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Selasa;
  3. Carrefour Harapan Indah Jl. Raya H.I. Medan Satria - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Rabu;
  4. Polpos Jatibening Jl. Raya Caman Pondok Gede - Pukul 10.00 s.d. selesai - Hari Kamis; dan
  5. Masjid Al-Ittihad Jl. Siliwangi Bantar Gebang - Pukul 09.30 s.d. selesai - Hari Jum'at.

STNK DAN BPKB

Proses perpanjang pajak STNK:
Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:


(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
  • Cek Fisik Kendaraan
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan: 

  • Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
  • BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian



PELAYANAN S K C K


SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record). Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi seperti RT, RW, Kelurahan dan Polsek. Diperlukan juga Surat Keterangan dari RT dan RW, Surat Keterangan Kelurahan, Rekomendasi Polsek Tetapi jika hanya memperpanjang SKCK yang sudah habis waktu berlakunya, perpanjangan SKCK bisa langsung dilakukan di Polres. Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK, walaupun ada perbedaan pastilah sangat sedikit.

Syarat untuk permohonan SKCK baru:
  1. Foto kopi KTP.
  2. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  4. Rekomendasi Polsek.
  5. Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
  6. Sidik jari (Reskrim).
  7. Isi form cheklist (disediakan Polres).
Syarat untuk perpanjangan SKCK lama:
  1. SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
  2. Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
  3. Foto kopi KTP.
  4. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
Catatan:
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. - (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.
- Persiapkanlah juga foto kopi Akta Kelahiran (walaupun beberapa kota tidak diberlakukan)




PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT
 
I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJIN

Bentuk kegiatan
Pesta berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya. Keramaian berupa pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan ketangkasan, permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya. Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain sebagainya.


II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN

Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditujukan kepada Kapolres/Kapolsek Up Kasat/Kanit Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan

Permohonan ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan Surat permohonan ijin di lampiri dengan :
  1. Fotocopy KTP
  2. Proposal kegiatan
  3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
  4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  5. Surat rekomendasi dari intern Polri
  6. Surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.

III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN

Bentuk kegiatan
Rapat, Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya. Penyuluhan, pendidikan dan latihan (Diklat), Outbond (latihan lapangan) dan lain sejenisnya.

IV. TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN
  1. Surat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolsek/Kapolres Up Kanit/Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Kecamatan.
  2. Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
  3. Surat Pemberitahuan di lampiri dengan :
  4. Fotocopy KTP
  5. Proposal kegiatan
  6. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 10. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  7. Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum
  8. penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
 

KASPKT




AIPTU DINDIN PRASETIJANTO
KA SPKT REGU I


AIPTU HENDRA SUHENDAR
KA SPKT REGU II




AIPTU SUBANDI
KA SPKT III 



SPKT dipimpinan oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
  
Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP);
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.


Tuesday, June 10, 2014

KA BKPM



IPTU ALKAURI
KA BKPM 

Polsubsektor/BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek dan bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor berfungsi:
  1. Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakkan hukum Tipiring;
  2. Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;
  3. Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri ; dan
  4. Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.
Kegiatan lainnya yaitu :
  1. Kegiatan pemecahan masalah merupakan perwujudan dari problem oriented policing (kegiatan Polisi berorientasi permasalahan), Langkah pemecahan masalah antara lain melalui scanning (untuk mengetahui permasalahan Kamtibmas yang terjadi), Analisa, pelaksanaan evaluasi dan pemeliharaan kondisi.
  2. Membuat pesan Kamtibmas sebagai sarana komunikasi antara Polisi dan masyarakat.
  3. Penertiban lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.
  4. Kampanye Kamtibmas, berisikan informasi kejadian yang sering timbul di tengah masyarakat dan upaya pencegahannya.
  5. Tindakan sosial bersama masyarakat untuk mendekatkan diri dengan masyarakat
Polsubsektor/BKPM dipimpin oleh Kapolsubsektor/Ka BKPM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan Dalam melaksanakan tugas, Polsubsektor dibantu oleh:
  1. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor ;
  2. Unit Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, memberikan bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.




KASIKUM




AIPTU BAMBANG KURNIANTO
KASIKUM 


TUGAS POKOK KASIKUM:
  1. Sikum merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek;
  2. Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hokum serta pembinaan hokum di lingkungan Polsek;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Sikum menyelenggarakan fungsi: Pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; Pemberian pendapat dan saran hukum dan Penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek;
  4. Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggungan jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek;
  5. Sikum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: Sub Seksi bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya, dan Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum; dan
  6. Sikum hanya terdapat pada polsek Tipe Metropolitan dan polsek Tipe Urban. 

KASIUM



BRIGADIR SUMADI
P.S. KASIUM


 TUGAS POKOK KASIUM:
  1. Sium merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.
  2. Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingungan Polsek.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi: Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek; Pelayanan administrasi personel dan sarpras; Pelayanan markas anatara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan polsek, dan Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

KASI HUMAS




IPDA SUDARMI
KASI HUMAS


TUGAS POKOK KASI HUMAS:
  1. Mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik;
  2. Menyiapkan info dan data;
  3. Mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual;
  4. Menyediakan bahan informasi dan data yang akurat;
  5. Memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi humas/PID Satker;
  6. Membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Polri.
TANGGUNG JAWAB HUMAS/PPID:
  1. Kelancaran pelayanan informasi kepada/dari PPID Satker dan kewilayahan;
  2. Kerahasiaan informasi yang dikecualikan;
  3. Keakuratan informasi yang diberikan;
  4. Pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing.

KANIT BINMAS





AKP GATOT SUYANTO
KANIT BINMAS



Unit Binmas sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi pemberdayaan Polmas (Perpolisian Masyarakat), ketertibasn masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Binmas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak.
  3. Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamanatan/Kelurahan serta organisasi non Pemerintah.
Unit Binmas dipimpin oleh Kanit Binmas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.


SILAHKAN HUBUNGI KAMI APABILA INGIN MEMBUTUHKAN BANTUAN